Press Release

KEBAKARAN TPA BAKUNG : WUJUD PENGELOLAAN TPA YANG BURUK DAN KETIDAKPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP

KEBAKARAN TPA BAKUNG : WUJUD PENGELOLAAN TPA YANG BURUK DAN KETIDAKPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP
Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung kembali terjadi pada tanggal 4 Desember 2024 yang sebelumnya juga terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023. hal ini merupakan preseden buruk terhadap manajemen pengelolaan sampah di TPA Bakung. Dalam pemantauan WALHI Lampung hingga siang hari 5 Desember 2024 kebakaran masih belum bisa di padamkan dan terlihat dilokasi sedang dilakukan upaya pemadaman oleh pihak terkait serta masih ditemukan adanya kepungan asap yang menyebar mengikuti arah angin. hal ini tentunya harus diantisipasi oleh pemerintah selain pada upaya pemadaman juga pada penanggulangan asap yang akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang berada di sekitar TPA bakung dan kemungkinan asap juga menyebar hingga wilayah pemukiman di kelurahan lainnya mengingat situasi angin yang lumayan kencang.
Kebakaran yang terjadi di TPA Bakung tidak hanya insiden lingkungan biasa, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan risiko lingkungan yang berkelanjutan serta sebagai bukti pencemaran dan perusakan lingkungan yang tersistematis yang dilakukan oleh Negara. Api yang membesar di area pembuangan akhir ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Diantaranya yaitu berampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar TPA karena asap dari kebakaran TPA Bakung sangat potensial mengandung zat-zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat, risiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan potensi penyakit jangka panjang tentunya mengancam masyarakat di sekitar lokasi. dan kemudian Asap tebal yang dihasilkan dari proses kebakaran juga telah menyebabkan pelepasan Gas Metan ke atmosfer yang berkontribusi dalam pelepasan emisi dengan factor emisi 21 kali lebih besar dari karbondioksida.
Irfan Tri Musri (Direktur WALHI Lampung) menegaskan bahwa peristiwa kebakaran TPA ini bukan yang pertama kali terjadi dan berulang sejak tahun 2023, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam pengelolaan persampahan di Kota Bandar Lampung. Dengan tidak adanya Upaya mitigasi dalam mengantisipasi kebakaran di TPA Bakung kita menilai hal ini serupa dengan Upaya Sistematis pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung. Karena pemerintah kota Bandar Lampung tidak pernah serius dalam menangani persoalan sampah dan membiarkan kejadian kebakaran di TPA bakung terulang Kembali.
Jadi kita juga tidak bisa menyatakan apakah kebakaran ini terjadi dengan di sengaja atau tidak. Tetapi yang pasti ini bentuk kegagalan dan pengabaian oleh negara dalam memenuhi ha katas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Oleh sebab itu kita meminta kepada pemerintah kota bandar lampung apalagi ke depan periode yang kedua kepemimpinan Eva Dwiana untuk bisa segera sadar dalam melakukan kerja dan pengabdian di kota bandar lampung. Jangan sampai persoalan sampah di Bandar Lampung terus menerus terjadi sampai ada korban jiwa yang dirugikan baru pemerintah sadar, tutup Irfan.
Kebaran yang terjadi saat ini menjadi cerminan dan memperkuat fakta bahwa pengelolaan sampah dan TPA Bakung semakin memburuk. Dimana pengelolaan sampah di TPA Bakung Kota Bandar Lampung masih menggunakan sistim Open Damping belum menggunakan sistim sanitary landfill,belum lagi masalah pengelolaan limbah tinja yang tidak terkelola dengan baik, kemudian munculnya kolam genangan air lindi yang meluap ke pemukiman Masyarakat dan mengalir menuju langsung ke Pantai Keteguhan dan laut yang hari ini belum pernah terselesaikan serta beberapa bulan yang lalu juga terjadi robohnya tembok pembatas sampah di TPA Bakung yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga perumahan keteguhan. Lantas dengan kondisi yang seperti ini bagaimana mewujudkan pemenuhan hak hak Masyarakat sekitar atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
WALHI Lampung sebagai organisasi lingkungan hidup dan bagian dari Gerakan Masyarakat sipil di Provinsi Lampung akan terus menyampaikan persoalan lingkungan hidup terutama terkait pengelolaan sampah agar pemerintah segera sadar dan melakukan Upaya-upaya perbaikan dalam tata Kelola sampah di Bandar Lampung.
Berdasarkan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:
1. Mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebarakan TPA Bakung Kota Bandar Lampung dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukanya pelangaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap Masyarakat sekitar serta melakukan evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan.
3. Melakukan evaluasi tata Kelola sampah di Kota bandar Lampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat system peringatan dini dan Upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.
4. Segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Kota Bandar Lampung.


Narahubung :
Mustakim (staf Kampanye WALHI Lampung)
WA: 081367313282
Email: walhi.lampungku@gmail.com