386 TITIK PANAS DI KONSESI PERKEBUNAN DAN 297 TITIK PANAS DI KAWASAN HUTAN: KARHUTLA LAMPUNG BUKAN SEKADAR BENCANA MUSIMAN, NEGARA HARUS AUDIT KORPORASI DAN TATA KELOLA KAWASAN
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung memandang meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung sebagai situasi darurat ekologis yang tidak dapat terus-menerus dijelaskan semata-mata sebagai akibat musim kemarau, cuaca ekstrem, ataupun kelalaian individual masyarakat. Sebaran titik panas yang berulang dan terkonsentrasi pada kawasan hutan, kawasan konservasi, serta konsesi perkebunan menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya tata kelola, pengawasan, pencegahan, dan pertanggungjawaban atas wilayah-wilayah yang telah diberikan izin maupun kewenangan pengelolaannya.
Hasil analisis spasial WALHI Lampung terhadap data titik panas NASA Fire Data periode 23–28 Agustus 2026 menunjukkan sedikitnya 386 titik panas berada di dalam konsesi perkebunan di Provinsi Lampung. Pada periode yang sama, WALHI Lampung mengidentifikasi 297 titik panas di kawasan hutan, sementara 96 titik panas teridentifikasi berada di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Temuan tersebut harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta korporasi pemegang izin.
Hasil analisa spasial WALHI Lampung memperlihatkan konsentrasi titik panas yang sangat menonjol pada bentang konsesi perkebunan di wilayah utara Lampung, khususnya Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah dan wilayah sekitarnya. Sebaran tersebut berada pada berbagai konsesi komoditas, termasuk perkebunan tebu, sawit, dan perkebunan skala besar lainnya. Bagi WALHI Lampung, keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran. Namun, konsentrasi ratusan hotspot di wilayah konsesi merupakan indikasi yang cukup serius untuk memerintahkan pemeriksaan lapangan, audit kepatuhan, penelusuran riwayat kebakaran, serta penyelidikan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran oleh setiap pemegang izin.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menyebutkan bahwa Situasi menjadi semakin serius ketika kebakaran terjadi di Taman Nasional Way Kambas, salah satu bentang konservasi terpenting di Sumatra. Kementerian Kehutanan menyatakan kebakaran yang terjadi sejak Jumat, 21 Agustus 2026 di wilayah Resor Kuala Penet berdampak pada sekitar 673 hektare kawasan TNWK, meskipun angka tersebut masih merupakan estimasi sementara. Sekitar 250 personel gabungan dikerahkan dan api dinyatakan berhasil dipadamkan pada 22 Agustus.[1] Namun ancaman tersebut ternyata belum selesai. Pada 28 Agustus 2026, dilaporkan titik api kembali muncul setelah sebelumnya dinyatakan padam. Kebakaran terbaru dilaporkan telah membakar sekitar enam hektare lahan ilalang.[2]
Analisis spasial WALHI Lampung bahkan menemukan 96 titik panas di kawasan TNWK sepanjang 23–28 Agustus 2026. Dengan demikian, kebakaran Way Kambas tidak boleh dipandang hanya sebagai satu kejadian yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Way Kambas bukan sekadar kawasan hutan. Kawasan ini merupakan habitat penting berbagai satwa liar Sumatra. Kementerian Kehutanan memang menyatakan gajah sumatra di habitat alami maupun Pusat Konservasi Gajah tidak terdampak langsung kebakaran 21–22 Agustus. Namun ukuran kerusakan ekologis tidak boleh direduksi hanya pada ada atau tidaknya satwa yang mati secara langsung. Kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, mengganggu sumber pakan, memfragmentasi habitat, mengubah struktur ekosistem, meningkatkan tekanan terhadap satwa liar, dan dalam jangka panjang dapat memperbesar potensi konflik satwa dengan masyarakat.
Karena itu, WALHI Lampung menilai pemerintah perlu membuka secara transparan berapa luas total kawasan yang terbakar, zona TNWK yang terdampak, tipe ekosistem yang rusak, penyebab kebakaran, serta langkah pemulihan ekologis yang akan dilakukan. Pemerintah saat ini merespons peningkatan hotspot dengan melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). BNPB menyatakan operasi tersebut dilaksanakan pada 26–30 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menekan risiko karhutla, termasuk melindungi kawasan konservasi Way Kambas.[3] WALHI Lampung tidak mempersoalkan tindakan darurat untuk menghentikan penyebaran api. Tetapi pemerintah tidak boleh menjadikan teknologi modifikasi cuaca sebagai pengganti evaluasi tata kelola. Hujan buatan mungkin membantu memadamkan api, tetapi tidak menjawab mengapa api muncul, mengapa hotspot terkonsentrasi di wilayah tertentu, siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas wilayah tersebut, dan apakah pemegang izin telah memenuhi seluruh kewajiban pencegahan karhutla terkait keberadaan titik panas yang berada di wilayah konsesi. Terlebih, kondisi iklim memang sedang meningkatkan risiko kebakaran. Analisis BMKG menunjukkan Lampung telah memasuki musim kemarau dan kondisi hujan di sebagian besar Indonesia pada Dasarian I Agustus 2026 didominasi kategori rendah.[4] Kondisi kering adalah faktor yang memperbesar risiko, tetapi tidak boleh dijadikan dalih untuk menghapus tanggung jawab pengelola kawasan dan pemegang izin.
Temuan 386 titik panas di dalam konsesi perkebunan adalah bagian paling penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam konteks kebakaran pada wilayah usaha, rezim hukum lingkungan Indonesia juga menyediakan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku pembakaran di lapangan. Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah memiliki dan menjalankan sistem pencegahan kebakaran, sarana-prasarana pengendalian api, sumber air, personel, patroli, sistem deteksi dini, serta langkah konkret untuk memastikan areal konsesinya tidak terbakar. Karena itu, jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling mudah dituduh sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius. WALHI Lampung juga mengingatkan bahwa keberadaan hotspot merupakan indikator anomali termal yang perlu diverifikasi menjadi kejadian kebakaran. Oleh sebab itu, data ini justru seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan ground check secara terbuka dan independen, bukan diabaikan karena dianggap belum membuktikan adanya kebakaran. Dan kalau memang itu benar terjadi di wilayah konsesi, maka aparat penegak hukum tinggal melakukan proses penegakan hukum tanpa perlu adanya pembuktian lebih lanjut dengan menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karhutla tidak hanya berbicara mengenai berapa hektare lahan yang terbakar. Di balik setiap kebakaran terdapat ancaman terhadap keselamatan masyarakat, kualitas udara, sumber air, biodiversitas, produktivitas lahan, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan perkebunan. Ketika api terus berulang di lanskap yang sama, sementara negara hanya datang ketika kebakaran sudah membesar, maka yang sedang kita hadapi sesungguhnya adalah kegagalan pencegahan. Kebakaran juga memperlihatkan ketimpangan tanggung jawab ekologis. Korporasi memperoleh hak penguasaan dan manfaat ekonomi dari konsesi dalam skala luas. Konsekuensinya, mereka juga harus memikul tanggung jawab yang besar untuk memastikan wilayah tersebut tidak menjadi sumber bencana ekologis.
Hak menguasai ribuan bahkan puluhan ribu hektare tanah harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga wilayah tersebut dari kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum untuk:
- Segera melakukan ground check terhadap seluruh hotspot yang teridentifikasi di dalam konsesi perkebunan, khususnya konsesi dengan konsentrasi titik panas tinggi, dan mengumumkan hasil pemeriksaannya kepada publik.
- Melakukan audit lingkungan dan audit kepatuhan terhadap perusahaan perkebunan yang arealnya terindikasi mengalami kebakaran, termasuk pemeriksaan sarana-prasarana pencegahan dan pengendalian karhutla.
- Membuka kepada publik nama pemegang izin, lokasi, luas kebakaran dan hasil pemeriksaan setiap konsesi yang terindikasi terbakar, sebagai bagian dari transparansi dan hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup.
- Melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
- Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebakaran TNWK, termasuk mengungkap penyebab kebakaran, luasan aktual terdampak, zona yang terbakar, kerusakan habitat dan dampaknya terhadap biodiversitas.
- Melakukan evaluasi menyeluruh sistem pencegahan karhutla di Provinsi Lampung.
- Menyusun dan membuka rencana pemulihan ekologis kawasan TNWK yang terbakar, bukan hanya melakukan pemadaman dan pembasahan.
- Tidak menjadikan OMC sebagai solusi utama karhutla. OMC adalah instrumen mitigasi kedaruratan; penyelesaian utama tetap harus diarahkan pada pencegahan, koreksi tata kelola, pengawasan konsesi dan penegakan hukum.
- Membangun sistem informasi karhutla Lampung yang terbuka untuk publik, yang mengintegrasikan data hotspot, konsesi, kawasan hutan, kejadian kebakaran, luas terbakar, hasil ground check, perusahaan yang diperiksa, serta tindak lanjut penegakan hukum.
WALHI Lampung menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi saat ini harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma penanganan karhutla di Lampung. Negara tidak boleh hanya sibuk mengejar api setelah kebakaran terjadi. Negara harus mengejar pertanggungjawaban atas wilayah yang terbakar. Ketika dalam enam hari WALHI Lampung menemukan 386 titik panas pada konsesi perkebunan, 297 titik panas di kawasan hutan, dan 96 titik panas di Taman Nasional Way Kambas, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan lagi sekadar “bagaimana memadamkan api?”, tetapi juga : Mengapa hotspot terus muncul? Siapa yang menguasai wilayah tempat hotspot berada? Apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan? Siapa yang harus bertanggung jawab ketika kawasan itu terbakar?
Karhutla di Lampung bukan sekadar persoalan cuaca. Ini adalah ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum lingkungan kepada siapa pun, termasuk korporasi pemegang konsesi dan institusi yang bertanggung jawab mengelola kawasan hutan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung
Bandar Lampung, 23 Agustus 2026
Narahubung :
Mustakim – Kepala Divisi Advokasi & Kampanye WALHI Lampung (081367313282)
Data analisis spasial WALHI Lampung: NASA Fire Data (Terra, Aqua, N20, N21, SNPP; instrumen MODIS/VIIRS), Peta Konsesi Perkebunan Lampung, Peta Kawasan Hutan Indonesia, Peta Administrasi Provinsi Lampung, dan data zonasi TNWK. Angka hotspot menunjukkan deteksi titik panas dan tidak dengan sendirinya membuktikan titik api/kebakaran ataupun pelaku pembakaran; verifikasi lapangan tetap diperlukan.
[1] https://www.kehutanan.go.id/news/kebakaran-hutan-terjadi-di-wilayah-resort-kuala-penet-tn-way-kambas-bersama-para-pihak-lakukan-pemadaman?
[2] https://tv.sinpo.id/detail/titik-api-karhutla-kembali-muncul-di-taman-nasional-way-kambas?
[3] https://www.bnpb.go.id/berita/titik-panas-wilayah-lampung-meningkat-bnpb-gelar-operasi-modifikasi-cuaca?
[4] https://www.bmkg.go.id/iklim/analisis-dinamika-atmosfer-dasarian-i-agustus-2026?