DEBU INDUSTRI MENGEPUNG PANJANG: JANGAN PAKSA WARGA MENGHIRUP RISIKO INDUSTRI
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam lemahnya respons pemerintah terhadap keluhan warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang setiap pagi menghadapi paparan debu di lingkungan permukiman mereka. Debu yang masuk ke rumah, menempel pada perabot, mengotori jalan dan pepohonan, serta mengganggu aktivitas warga bukan lagi persoalan sepele yang dapat diselesaikan dengan sekadar imbauan untuk “menunggu hasil pemeriksaan”.
WALHI Lampung menilai kondisi tersebut harus diperlakukan sebagai alarm serius atas dugaan pencemaran udara di kawasan industri Panjang.Pantauan WALHI Lampung di lapangan menemukan permukiman, jalan, dan vegetasi di sekitar kawasan industri, termasuk di sekitar aktivitas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, terlihat kotor dan tertutup debu.
WALHI tidak sedang melakukan vonis terhadap perusahaan tertentu. Namun, fakta bahwa warga mengeluhkan paparan debu dan kondisi lingkungan menunjukkan adanya persoalan yang wajib dijelaskan melalui pengukuran ilmiah, bukan melalui spekulasi, bantahan sepihak, atau saling lempar tanggung jawab.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa pemerintah sedang berhadapan dengan persoalan hak dasar warga.
“Jangan tunggu warga sakit baru pemerintah bergerak. Ketika debu sudah masuk ke rumah-rumah warga, pertanyaan pemerintah seharusnya bukan ‘siapa yang mengeluh’, tetapi ‘dari mana debu itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikannya’. Dan hal ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah bekerja melakukan pengawasan sehinggal hal ini terjadi.”
Menurut Irfan, pemerintah tidak boleh menjadikan ketidakpastian sumber debu sebagai alasan untuk tidak bertindak. “Kalau pemerintah belum tahu sumbernya, maka tugas pemerintah adalah mencari tahu. Bukan membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian sambil terus menghirup debu setiap hari.”
WALHI Lampung melihat terdapat persoalan serius dalam tata kelola lingkungan apabila aktivitas industri dapat berlangsung berdampingan dengan permukiman tanpa adanya informasi yang transparan mengenai kualitas udara dan risiko lingkungan yang ditanggung masyarakat. Persoalan ini harus dilihat lebih jauh dari sekadar persoalan teknis emisi. Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas industri dan siapa yang menanggung risiko lingkungannya?
Jangan sampai keuntungan industri menjadi keuntungan privat, sementara debu, pencemaran, gangguan kesehatan, dan penurunan kualitas lingkungan berubah menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat. Jika itu terjadi, maka pembangunan industri telah menghasilkan bentuk ketidakadilan ekologis dan pengabaian terhadap hak dasar warga.
Warga Panjang tidak boleh diposisikan sebagai “zona penyangga” bagi risiko industri. “Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi filter hidup bagi aktivitas industri. Kalau perusahaan mendapatkan hak untuk beroperasi, perusahaan juga wajib memastikan bahwa warga tidak membayar biaya ekologis dari aktivitas tersebut dengan kesehatan dan kualitas hidup mereka,” tegas Irfan.
WALHI Lampung menegaskan bahwa sumber debu harus dibuktikan secara ilmiah. Potensi sumber tidak hanya berasal dari proses produksi. Pemerintah harus memeriksa seluruh rantai aktivitas industri di sekitar lokasi, termasuk: emisi cerobong; fugitive dust dari proses produksi; penumpukan dan penyimpanan material; aktivitas bongkar-muat; conveyor dan sistem pemindahan material; kendaraan berat; jalan kawasan industri; transportasi; Serta aktivitas industri lainnya yang berpotensi menghasilkan partikulat.
WALHI Lampung mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan pengukuran kualitas udara di wilayah permukiman yang mengalami keluhan. Parameter yang harus diperiksa sekurang-kurangnya mencakup: PM2.5, PM10, TSP dan parameter polutan lainnya. Pengukuran harus dilakukan secara representatif, transparan, dan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih penting lagi, hasilnya harus diumumkan kepada publik. “Kalau hasil pengukuran menunjukkan udara memenuhi baku mutu, buka datanya. Kalau melampaui baku mutu, buka datanya. Kalau sumbernya belum diketahui, buka proses investigasinya. Publik berhak tahu,” kata Irfan. Menurut WALHI, keterbukaan data merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas informasi lingkungan.
WALHI Lampung juga meminta PT Semen Baturaja dan perusahaan lain di kawasan industri Panjang membuka informasi mengenai: hasil pemantauan kualitas udara; sistem pengendalian debu; hasil evaluasi efektivitas pengendalian emisi; pengelolaan material dan aktivitas bongkar-muat; pengelolaan kendaraan dan jalan kawasan industri; mekanisme penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; serta data lingkungan yang relevan dengan keluhan warga.
Pernyataan bahwa sumber debu belum dapat dipastikan bukan akhir persoalan. Itu justru awal dari investigasi. Perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa sumber pencemaran belum terbukti. Begitu pula pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa persoalan sedang diperiksa.
WALHI Lampung mendesak: 1) pemerintah segera melakukan pengukuran PM2.5, PM10 dan TSP di permukiman terdampak, 2) pemerintah melakukan investigasi terhadap seluruh sumber potensial emisi debu di kawasan industri Panjang, 3) pemerintah melakukan inspeksi terhadap sistem pengendalian pencemaran udara perusahaan, 4) hasil pengukuran, metode pengambilan sampel, lokasi pengukuran, dan hasil laboratorium dibuka kepada publik, 5) warga terdampak mendapatkan akses terhadap informasi lingkungan dan pemeriksaan kesehatan, 6)perusahaan membuka data pemantauan lingkungan dan sistem pengendalian debu kepada masyarakat, 7) apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi yang tegas, upaya pemulihan dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut bukan slogan konstitusional yang boleh berhenti di atas kertas. Industrialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak warga atas udara bersih. Warga Panjang tidak sedang meminta sesuatu yang mewah. Mereka hanya meminta hak paling dasar: dapat tinggal di rumah sendiri tanpa harus menghirup debu yang sumbernya bahkan tidak mereka ketahui.
Irfan menegaskan: “Jangan balik logikanya. Bukan warga yang harus membuktikan bahwa mereka berhak menghirup udara bersih. Industrilah yang harus membuktikan bahwa operasionalnya tidak mencemari lingkungan dan pemerintah harus memastikan pembuktiannya dilakukan secara independen dan transparan.”
WALHI Lampung akan terus memantau kondisi lingkungan di kawasan Panjang, mengawal keluhan warga, mendorong keterbukaan data, serta menggunakan mekanisme advokasi dan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak masyarakat dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Narahubung:
MUSTAKIM - Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung
0813-6731-3282