ERUPSI MENERUS ANAK KRAKATAU BERAKHIR, ANCAMAN BELUM SELESAI: PEMERINTAH JANGAN TERJEBAK PADA MITIGASI REAKTIF
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menegaskan bahwa berakhirnya episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau tidak boleh diterjemahkan sebagai berakhirnya ancaman terhadap masyarakat. Badan Geologi pada 7 September 2026 menyatakan episode erupsi menerus yang berlangsung sejak Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB telah berakhir pada Minggu, 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Namun Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga, aktivitas vulkanik masih berlangsung dalam karakter erupsi strombolian, dan kemungkinan terjadinya letusan susulan masih dinilai tinggi.[1]
Situasi tersebut harus menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak boleh menurunkan kewaspadaan hanya karena fase erupsi menerus telah berakhir. Terlebih, dampak erupsi telah melampaui kawasan yang lebih luas serta terpantau menyebar bukan hanya di Lampung, tetapi juga di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bengkulu. Di Lampung, Lampung Selatan, Bandar Lampung dan Tanggamus termasuk wilayah yang mendapat perhatian serius akibat paparan abu vulkanik. Dampaknya juga telah mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, mulai dari paparan abu pada permukiman dan ruang publik, risiko gangguan kesehatan, pembatasan kegiatan sekolah, hingga terganggunya transportasi udara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa erupsi Gunung Anak Krakatau bukan semata persoalan vulkanologi. Ini adalah persoalan keselamatan publik, kesehatan lingkungan, kesiapsiagaan bencana, keterbukaan informasi, dan kemampuan negara melindungi masyarakat ketika risiko ekologis meluas melampaui batas administratif.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau menunggu informasi perkembangan gunung berikutnya. “Erupsi menerus boleh dinyatakan berakhir, tetapi ancaman belum berakhir. Status Gunung Anak Krakatau masih Siaga dan kemungkinan letusan susulan masih ada. Karena itu, pemerintah jangan buru-buru menganggap situasi telah kembali normal. Keselamatan masyarakat tidak boleh bergantung pada imbauan dan kewaspadaan individual warga,” tegas Irfan.
Menurut WALHI Lampung, langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah melakukan koordinasi, pembagian masker, penghentian sementara aktivitas sekolah di luar ruangan, pembelajaran daring, dan pembersihan abu merupakan tindakan yang diperlukan. Namun respons tersebut tidak boleh berhenti pada tindakan-tindakan darurat yang bersifat sesaat dan reaktif. Mitigasi tidak boleh baru terlihat setelah abu jatuh di permukiman, jalan tertutup debu vulkanik, sekolah harus dialihkan secara daring, atau aktivitas transportasi terganggu. Pemerintah harus membangun sistem perlindungan yang bekerja sebelum dampak semakin luas.
WALHI Lampung menilai terdapat persoalan mendasar apabila respons pemerintah lebih banyak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang diminta “waspada”, “menggunakan masker”, “mengurangi aktivitas”, dan “mengikuti informasi resmi”, sementara ukuran perlindungan yang menjadi kewajiban pemerintah tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
Pemerintah harus menjawab secara jelas: wilayah mana yang mengalami paparan abu paling berat? Bagaimana kualitas udara di wilayah terdampak? Berapa banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan? Apakah seluruh fasilitas kesehatan siap? Apakah masker dan alat pelindung telah tersedia secara merata hingga desa-desa pesisir? Bagaimana perlindungan terhadap nelayan, petani, pekerja luar ruang, anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit pernapasan?
Tanpa data tersebut, masyarakat hanya menerima perintah untuk waspada tanpa mengetahui secara utuh tingkat risiko yang sedang mereka hadapi.
Paparan abu vulkanik bukan persoalan sepele. Kementerian Kesehatan telah mengingatkan bahwa paparan abu dalam intensitas tinggi berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan akut, iritasi mata, dan gangguan kulit. Anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan dan kardiovaskular merupakan kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi.[2] Karena itu, perlindungan kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar pembagian masker.
WALHI Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten/Kota serta seluruh instansi terkait untuk segera memastikan:
- Informasi perkembangan Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu dibuka secara cepat, konsisten, dan mudah diakses publik, termasuk peta wilayah terdampak yang diperbarui secara berkala.
- Pengukuran kualitas udara dan konsentrasi partikulat dilakukan di wilayah terdampak, terutama Lampung Selatan, Tanggamus, Bandar Lampung, dan daerah lain yang mengalami hujan abu, serta hasilnya diumumkan kepada masyarakat.
- Surveilans kesehatan warga dilakukan secara aktif, bukan hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan, terutama untuk mendeteksi peningkatan ISPA, iritasi mata, gangguan kulit, dan keluhan kesehatan lain akibat paparan abu.
- Masker dan alat perlindungan dasar didistribusikan secara merata hingga desa-desa, dengan prioritas kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, masyarakat dengan penyakit penyerta, nelayan, petani, pengemudi, pekerja jalanan, dan kelompok yang tetap harus bekerja di luar ruang.
- Fasilitas kesehatan dan persediaan obat-obatan di wilayah terdampak diperkuat, termasuk memastikan pelayanan dapat menjangkau masyarakat pesisir dan wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
- Pembersihan abu vulkanik dilakukan secara terkoordinasi dan menggunakan prosedur yang aman, khususnya pada sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, permukiman padat, sumber air, dan fasilitas publik.
- Pemerintah memastikan keamanan sumber air bersih dan pangan masyarakat, mengingat material abu vulkanik dapat masuk ke atap penampungan air, sumur, lahan pertanian, dan lingkungan permukiman.
- Perlindungan terhadap penghidupan masyarakat ikut menjadi bagian penanganan, terutama nelayan, petani, pelaku usaha kecil dan pekerja harian yang kehilangan atau harus membatasi aktivitas akibat abu vulkanik.
- Sistem peringatan dini dan jalur evakuasi masyarakat pesisir dievaluasi kembali, termasuk memastikan sirene, informasi evakuasi, titik kumpul, serta kesiapan desa-desa pesisir tidak hanya tersedia secara administratif tetapi benar-benar berfungsi ketika dibutuhkan.
- Koordinasi Lampung–Banten dan pemerintah pusat diperkuat secara permanen, karena ancaman Gunung Anak Krakatau dan penyebaran material vulkaniknya tidak mengenal batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota.
WALHI Lampung juga mengingatkan pemerintah agar pengalaman bencana Selat Sunda pada 22 Desember 2018 tidak diperlakukan sekadar sebagai catatan sejarah. Saat itu, longsoran sebagian tubuh Gunung Anak Krakatau ke laut memicu tsunami yang menghantam kawasan pesisir Lampung dan Banten serta menimbulkan korban jiwa dan kerusakan dalam skala besar. Badan Geologi saat ini memang menyatakan tubuh Gunung Anak Krakatau yang tumbuh kembali pasca-2018 masih relatif kecil sehingga aktivitas sekarang tidak dinilai berpotensi menimbulkan runtuhan tubuh gunung dalam skala besar yang memicu tsunami. Namun penjelasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan kesiapsiagaan. Prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar kebijakan penanggulangan bencana. Ketika berhadapan dengan gunung api aktif yang berada di tengah kawasan Selat Sunda dan berhadapan langsung dengan wilayah pesisir padat penduduk, pemerintah tidak boleh bekerja dengan logika menunggu bencana terjadi terlebih dahulu. “Pelajaran terbesar dari 2018 adalah bahwa kesiapsiagaan tidak boleh dibangun setelah korban berjatuhan. Sistem peringatan dini, jalur evakuasi, informasi publik dan kesiapan desa pesisir harus diuji sekarang, bukan ketika keadaan sudah darurat,” kata Irfan.
WALHI Lampung menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh memindahkan tanggung jawab negara kepada individu dengan sekadar meminta masyarakat berhati-hati. Masyarakat tentu harus mengikuti informasi resmi, menggunakan masker ketika terdapat paparan abu, menghindari zona bahaya, dan mengikuti rekomendasi keselamatan. Tetapi kewaspadaan masyarakat harus dibarengi dengan kewajiban negara menyediakan informasi yang akurat, layanan kesehatan, alat pelindung, perlindungan sosial, sistem peringatan dini, logistik, dan mekanisme evakuasi yang benar-benar siap digunakan.
“Jangan sampai pemerintah merasa persoalan selesai hanya karena fase erupsi menerus dinyatakan berakhir. Statusnya masih Siaga. Abu sudah menyebar jauh, aktivitas masyarakat terganggu dan risiko kesehatan masih ada. Negara harus memastikan tidak ada masyarakat yang dipaksa menghadapi risiko bencana sendirian hanya karena mereka tinggal jauh dari pusat pemerintahan atau tidak memiliki kemampuan melindungi dirinya sendiri,” tegas Irfan.
WALHI Lampung meminta pemerintah menjadikan situasi Gunung Anak Krakatau sebagai momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kesiapsiagaan bencana di kawasan pesisir Lampung. Mitigasi yang baik bukan diukur dari seberapa cepat pemerintah bereaksi setelah abu turun, tetapi dari seberapa mampu negara mencegah masyarakat menjadi korban ketika ancaman datang.
Narahubung:
MUSTAKIM
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung
0813-6731-3282
[1] https://geologi.esdm.go.id/media-center/perkembangan-erupsi-gunungapi-anak-krakatau-tanggal-7-september-2026?
[2] https://www.kemkes.go.id/id/abu-vulkanik-anak-krakatau-menyebar-menkes-meminta-masyarakat-batasi-aktivitas-di-luar-rumah?